Manfaat KJS
- Rawat jalan diseluruh puskesmas kecamatan/kelurahan di Provinsi DKI Jakarta.
- Rawat jalan tingkat lanjut (RJTL) di pemberi pelayanan lkesehatan (PPK) tingkat II, (RSUD, RS vertikal, dan RS Swasta yang bekerjasama dengan UP. Jamkesda) wajib dengan rujukan dari Puskesmas.
- Rawat Inap (RI) di puskesmas dan Rumah sakit yang bekerjasama dengan UP.Jamkesda.
- Kartu Jakarta Sehat atau Kartu Gakin/Kartu Jamkesda.
- Bagi yang belum memiliki KJS, dapat menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Persyaratan Pasien berobat gratis di Rumah Sakit
- Wajib Membawa surat rujukan dari puskesmas
- Kartu Jakarta Sehat / Kartu Jamkesda / Kartu Gakin
- Bagi yang tidak memiliki Kartu Jakarta Sehat Cukup menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga Provinsi DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar